PENGANTAR BISNIS SESI 4 LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL


PENGANTAR BISNIS SESI 4
LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

A. Pengertian Lingkungan Perusahaan.
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor intern dan ekstern yang mempengaruhi perusahaan. Artinya keberhasilan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya sangat dipengaruhi dengan lingkungan. Oleh karana itu perusahaan harus dapat menjaga hubungan baik dengan kelompok ataupun pihak-pihak yang terkait.

B. Spesifikasi Lingkungan Perusahaan.
Lingkungan perusahaan secara garis besar dapat dibagi menjadi lima bagian lingkungan, yaitu sebagai berikut :

1.        Lingkungan Umum.

Yaitu berupa lingkungan yang umum ada dalam sebuah perusahaan baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Lingkungan umum tersebut yaitu sebagai berikut ini :

a)    Politik.

Kondisi politik dan kebijakan suatu Negara akan sangat mempengaruhi kegiatan perusahaan.

b)   Hukum.

Kegiatan suatu perusahaan berada dalam kerangka hukum. Faktor hukum sangat mempengaruhi keputusan dan perkembangan perusahaan.

c)    Sosial.

Lingkungan sosial meliputi struktur golongan yang terdapat dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan termasuk perkembangan lembaga sosial.

d)   Perekonomian.

Yaitu mencangkup jenis organisasi ekonomi, sistem pemilikan perusahaan, sistem perpajakan dan perbankan, angkatankkerja, tingkat produktivitas, tingkat investasi, pola konsumsi masyarakat.

e)    Kebudayaan.

Yaitu berupa latar belakang sejarah suatu masyarakat dimana perusahaan berada, norma-norma, adat dan istiadat kebiasaan.

f)    Pendidikan.

Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat akan mempengaruhi keahlian khusus masyarat tersebut.

g)   Teknologi.

Perkambangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang industry sangat mempengaruhi perusahaan.

h)   Demografi.

Lingkunan ini meliputi sumber tenaga kerja yang tersedia dalam masyarakat, angkatan kerja, tingkat kelahiran, tingkat kematian, penyebaran penduduk, usia, jenis kelamin, dan lain-lain.

2.        Lingkungan Khusus.

Adalah  lingkungan yang secara khusus terdapat dalam sebuah perusahaan baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Lingkungan khusus tersebut yaitu sebagai mana di bawah ini :

a)    Penyedia.

Untuk menjaga ketersedian bahan baku, alat-alat produksi, tenaga kerja, dan lain-lain. Perusahaan harus menjalani hubungan denagan para penyedia, sehingga kelangsungan hidup perusahaanpun tidak terganggu.

b)   Pelanggan.

Yang dimaksud pelanggan adalah seluruh para pembeli produk perusahaan, baik pedagang besar maupun pedagang eceran.

c)    Pesaing.

Yang dimaksud pesaing adalah perusahaan yang memproduksi barang sejenis maupun yang memproduksi barang subtitusi.

d)   Teknologi.

Untuk mendukung operasi perusahaan, diperlukan dukungan teknologi agar hasil produksinya optimal dan dapat memenuhi serta memuaskan pelanggan/coustemer.

e)    Sosio-politik.

Dalam lingkungan ini mencangkup aspek kehidupan masyarakat dan dukungan peran pemerintah pemerintah terhadap perkembangan perusahaan.

3.        Lingkungan Pemerintah.

Lingkungan Pemerintah adalah hubungan antara perusahaan dan pemerintah berkembang dari usaha-usaha untuk  menggali dan menggunakan sumber-sumber ekonomi, yang ditunjukkan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat. Pemerintah banyak memberikan bantuan dalam kehidupan perusahaan. Terutama dalam perlindungan kekayaan, pengadaan kontrak dan hak paten. Selain itu juga dengan bantuan lainnya yaitu berupa :

a)    Bantuan dibidang transportasi.

b)   Bantuan pada perusahaan kecil.

1)        Bantuan keuangan.

2)        Bantuan pemberian kontrak.

3)        Bantuan teknik dan manejemen.

c)    Bantuan dibidang komonikasi.

4.        Lingkungan Hukum.

Yaitu kebiasaan, tradisi, peraturan-peraturan, konstitusi dan keputusasan-keputusan lembaga merupakan sumber dari sistem hukum yang berlaku. Keputusan dan transaksi yang dilakukan perusahaan harus dalam koridor hukum. Llingkungan hukum juga bisa diartikan dengan suatu hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup). Di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi. Termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

Dan hukum di Indonesia sendiri dikelompokkan menjadi :

a)    Huku Publik.

Dalam kelompok hukum ini mengatur masalah-masalah kepentingan dan keamanan umum. Antara lain hukum tata usaha, hukkum tata Negara, dan hukum pidana.

b)   Hukum Privat.

Dalam hukum ini mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan seseorang dan kelompok dalam masyarakat, seperti hukum perdata dan hukum dagang.

5.        Lingkungan Perpajakan.

Dalam dunia perekonomian pemerintah umumnya melakukan pemungutan pajak atau biaya.untuk membiayai keuangan Negara dimana perusahaan tersebut berada. Sedangkan pengertian Pajak sendiri adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Penerimaan pajak di Indonesia sendiri dalam APBN didapat dari, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan pajak lainnya. Pajak juga memiliki jenis-jenisnya sendiri yaitu :

a)    Pajak Langsung.

Yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan kekayaan, dan dipungut langsung pada pembayar pajak. Seperti pajak penghasilan, pajak perseroan,dan pajak deviden.

b)   Pajak Tidak Langsung.

Yaitu pajak yang dikenakan atas barang-barang yang dibayar oleh importer, produsen, dan pedagang besar. Pajak ini ditanbahkan pada harga barang pada saat dijual kepada masyarakat, dan dikenal pula dengan istilah pajak penambahan nilai.

Dari pajak pemerintah tersebut terjadi penerimaan pemerintah dan pengeluaran pemerintah yaitu :

a)    Penerimaan Pemerintah.

1)        Penerimaan dalam negeri, yaitu seperti pajak langsug, pajak tidak langsung, penerimaan minyak dan penerimaan bukan pajak.

2)        Penerimaan pembangunnan, yaitu seperti bantuan program, dan bantuan proyek.

b)   Pengeluaran Pemerintah.

1)        Pengeluaran rutin, yaitu seperti belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga dan cicilan hutang.

2)        Pengeluaran pembangunan, yaitu seperti pembangunan nasional, sektoral dan regional.

C. Tangung Jawab Sosial Perusahaan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan (namun bukan hanya perusahaan saja) memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen selaku pelanggan perusahaan, karyawan selaku tenaga kerja dalam perusahaan tersebut, investor selaku pemegang saham perusahaan, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Untuk lebih jelas lagi perhatikan bagan dibawah ini :

Sesuai dari bagan di atas, dapat dijelaskan lebih rici kembali mengenai masing-masing tanggung jawab sosial dari perusahaan tersebut, yaitu sebagai berikukut :

1.        Tanggung jawab terhadap konsumen/pelanggan.

Pelanggan adalah pembeli produk dari perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus berupaya untuk memuaskan konsumen agar mereka setia/loyal mengkonsumsi atau menggunakan produksi perusahaan tersebut.

Terdapat empat hak pelanggan yang harus dilindungi dan dilayani oleh perusahaan, yaitu :

a)    Hak untuk keselamatan.

b)   Hak untuk mendapatkan informasi.

c)    Hak untuk memilih.

d)   Hak untuk didengar.

2.        Tanggung jawab terhadap karyawan / tenaga kerja.

Perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap para karyawannya yaitu selaku tenaga kerja dalam perusahaan tersebut.

Terdapat lima hak karyawan yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh perusahaan, yaitu :

a)    Kenyamanan dalam bekerja.

b)   Pemberian upah yang layak.

c)    Adanya jaminan kerja (asuransi kesehatan, cuti, rekreasi).

d)   Memperhatikan keluhan pekerja.

e)    Hak mengetahui kondisi umum perushaan tempat mereka bekerja.

3.         Tanggung jawab terhadap lingkungan.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, sebuah perusahaan harus memperhatikan pula lingkungan sekitar perushaan demi mengupayakan lingkungan yang sehat bebas dari polusi, limbah pabrik, dan lain-lain.

Dengan memperhatikan lingkungan sekitar perushaan, maka akan berdampak positif pula terhadap perusahaan itu sendiri.

4.        Tanggung jawab terhadap investor / pemegang saham.

Para investor perusahaan memiliki kepentingan tersendiri terhadap perkembangan perusahaan, terutama dalam pengelolaan dana. Agar suatu perusahaan mendapat kepercayaan dari investor untuk menanamkan modalnya diperusahaan tersebut. Maka perlu adanya ‘keterbukaan’ dalam pengelolaan modal yang sudah ditanamkan oleh investor atau pemegang saham, dengan menyampaikan Laporan Laba/Rugi secara periodik.

D. Etika Bisnis.
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Atau dapat pula di artikan dengan adat, tata krama, akhlak, watak, perasaan, siakap, cara berfikir, atau adat istiadat.

Etika dalam bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu kepada kebenaran atau kejujuran dalm berbisnis. Kode etik atau etika dalam berbisnis sangat diperlukan dan harus selalu dijaga oleh perusahaan, karena kode etik dalam bebisnis mampu merealisasikan hal-hal berikut ini :

1.        Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manejeman strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha dengan pengembangan sosial ekonomi di pihak lain.

2.        Menciptakan iklim uasaha yang bergairah dan suasana persainganan yang sehat.

3.        Mewujudkan integritas perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan pemerintah.

4.        Menciptakan kenyamanan, ketenangan, dan keamanan batin bagi pemilik perusahaan / investor, serta bagi karyawan.

5.        Mengangkat harkat perusahaan nasional di dunia perdagangan internasional.

4 responses to “PENGANTAR BISNIS SESI 4 LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

    • Maaf udah lama banget ga pernah login ke Dasbor admin blog ini. Karna saya juga udah lulus kuliah.
      Baru hari ini iseng login, mau lihat kabar blog ini.

      Maksudnya karangan itu, sumbernya?
      Maaf baru sadar, sepertinya saya sendiri juga lupa mencantumkan sumber di tulisan di atas tsb.

      Saya sudah lupa ambil materinya dimana.haha
      Yang jelas, kalau bukan dari interntet ya dari catatan, foto copy, atau modul kuliah saya dulu.
      Maaf kalau ga bisa bantu.

Tinggalkan Balasan ke cinta lestari Batalkan balasan